Metrotvnews.com, Jakarta: MK kembali menggelar sidang lanjutan uji materi terkait cuti petahana yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Rabu (19/10/2016). Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Syaiful Bakhri. Dalam sidang tersebut, Ahok mematahkan dalil Syaiful Bakhri yang mengatakan calon petahana berpotensi melakukan penyelewengan jabatan dengan merotasi pejabat daerah yang juga menyalonkan diri jika tidak melakukan cuti karena menurut peraturan Kemendagri rotasi tidak dapat dilakukan enam bulan sebelum penetapan calon dan setelah pelantikan. MI/Panca Syurkani Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News