Suasana sidang Pengujian Materi UU (PUU) Pilkada yang dihadiri pemohon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Calon Bupati Kabupaten Nagan Raya Fuadi Hadi yang sama-sama penjadi pemohon di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/10/2016)
Suasana sidang Pengujian Materi UU (PUU) Pilkada yang dihadiri pemohon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Calon Bupati Kabupaten Nagan Raya Fuadi Hadi yang sama-sama penjadi pemohon di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/10/2016)
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (kedua dari kiri) dan Calon Bupati Kabupaten Nagan Raya Fuadi Hadi (kiri) yang sama-sama penjadi pemohon Pengujian Materi UU (PUU) Pilkada memperhatikan pengambilan sumpah Saksi Ahli Hukum Pidana Syaiful Bakhri sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/10/2016)
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (kedua dari kiri) dan Calon Bupati Kabupaten Nagan Raya Fuadi Hadi (kiri) yang sama-sama penjadi pemohon Pengujian Materi UU (PUU) Pilkada memperhatikan pengambilan sumpah Saksi Ahli Hukum Pidana Syaiful Bakhri sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/10/2016)
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (kanan) menyampaikan tanggapan disamping Calon Bupati Kabupaten Nagan Raya Fuadi Hadi yang sama-sama penjadi pemohon Pengujian Materi UU (PUU) Pilkada saat sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/10/2016)
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (kanan) menyampaikan tanggapan disamping Calon Bupati Kabupaten Nagan Raya Fuadi Hadi yang sama-sama penjadi pemohon Pengujian Materi UU (PUU) Pilkada saat sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/10/2016)
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meninggalkan ruang sidang usai mengikuti sidang Pengujian Materi UU (PUU) Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/10/2016)
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meninggalkan ruang sidang usai mengikuti sidang Pengujian Materi UU (PUU) Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/10/2016)

Ahok Patahkan Argumen Saksi Ahli Soal Gugatan Cuti

19 Oktober 2016 14:38
Metrotvnews.com, Jakarta: MK kembali menggelar sidang lanjutan uji materi terkait cuti petahana yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Rabu (19/10/2016). Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Syaiful Bakhri. Dalam sidang tersebut, Ahok mematahkan dalil Syaiful Bakhri yang mengatakan calon petahana berpotensi melakukan penyelewengan jabatan dengan merotasi pejabat daerah yang juga menyalonkan diri jika tidak melakukan cuti karena menurut peraturan Kemendagri rotasi tidak dapat dilakukan enam bulan sebelum penetapan calon dan setelah pelantikan. MI/Panca Syurkani

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(LEN)

News uu pilkada