Lembang: Alat peraga sosialisasi (APS) yang tersebar di wilayah Lembang, Kabupaten Bandung Barat ditertibkan oleh Satpol PP didampingi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Petugas menyisir baliho maupun spanduk partai politik (parpol) dan caleg di jalur protokol mulai dari Jalan Kolonel Masturi, Jalan Raya Lembang hingga Jalan Tangkuban Parahu atau perbatasan Kabupaten Subang.
Beberapa baliho dan spanduk yang ditertibkan terlihat semrawut dan asal pasang. Bahkan sejumlah APS terlihat rusak serta sobek sudah tidak utuh lagi karena terlepas dari bingkai kayu sehingga cukup membahayakan pengguna jalan raya jika diterpa angin.
Ketua Panwascam Lembang, Cecep Hariadi menjelaskan, baliho dan spanduk yang ditertibkan mengandung unsur kampanye yang didalamnya memuat visi-misi, program, serta ajakan.
"Untuk sementara ini baru puluhan APS yang sudah ditertibkan Satpol PP mulai dari Jalan Kolonel Masturi serta jalur protokol di Kecamatan Lembang," kata Cecep di sela-sela kegiatan, Senin, 20 November 2023.
Sebelumnya, Bawaslu Bandung Barat sudah meminta kepada para peserta pemilu untuk menurunkan APS secara mandiri sebelum tanggal 20 November 2023. Jika melampaui waktu tersebut, maka akan langsung ditindak Satpol PP.
Ia menerangkan, alat peraga yang memuat unsur kampanye ditempat terlarang dianggap menyalahi aturan karena belum diperbolehkan sebelum masa kampanye yang akan dimulai pada 28 November 2023.
"Rencananya penertiban akan dilaksanakan hari ini saja dengan menyisir jalan-jalan protokol," jelasnya. MI/Depi Gunawan Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News