Jurnalis Senior Media Indonesia Saur Hutabarat mendapatkan ucapan selamat dari Presiden Joko Widodo seusai menerima anugerah Bintang Jasa Nararya dari Presiden di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2020.
Jurnalis Senior Media Indonesia Saur Hutabarat mendapatkan ucapan selamat dari Presiden Joko Widodo seusai menerima anugerah Bintang Jasa Nararya dari Presiden di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2020.
Saur Hutabarat menerima anugerah Bintang Jasa Nararya dari Presiden karena dinilai berjasa telah mengabdikan dirinya di dunia kewartawanan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
Saur Hutabarat menerima anugerah Bintang Jasa Nararya dari Presiden karena dinilai berjasa telah mengabdikan dirinya di dunia kewartawanan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
Presiden Joko Widodo menganugerahkan tanda jasa dan tanda kehormatan kepada 53 orang tokoh dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2020.
Presiden Joko Widodo menganugerahkan tanda jasa dan tanda kehormatan kepada 53 orang tokoh dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2020.
Penghargaan itu diberikan untuk pelbagai jasa yang telah dilakukan oleh para tokoh.
Penghargaan itu diberikan untuk pelbagai jasa yang telah dilakukan oleh para tokoh. "Penghargaan ini diberikan kepada beliau-beliau yang memiliki jasa terhadap bangsa dan negara, dan ini lewat pertimbangan-pertimbangan yang matang oleh Dewan Tanda Gelar dan Jasa. Pertimbangannya sudah matang," kata Presiden Jokowi seusai upacara penganugerahan yang digelar dengan protokol kesehatan ketat.
Pada 2020 ini, tanda jasa Medali Kepeloporan dan tanda kehormatan terdiri atas Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Penegak Demokrasi. Tanda kehormatan dan tanda jasa itu dianugerahkan kepada para penerima berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 51, 52, dan 53/TK/TH 2020 tanggal 22 Juni 2020 dan Nomor 79, 80, dan 81/TK/TH 2020 tanggal 12 Agustus 2020.
Pada 2020 ini, tanda jasa Medali Kepeloporan dan tanda kehormatan terdiri atas Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Penegak Demokrasi. Tanda kehormatan dan tanda jasa itu dianugerahkan kepada para penerima berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 51, 52, dan 53/TK/TH 2020 tanggal 22 Juni 2020 dan Nomor 79, 80, dan 81/TK/TH 2020 tanggal 12 Agustus 2020.
Saur Hutabarat usai dianugerahi tanda kehormatan Bintang Jasa Nararya menegaskan bahwa media harus menjadi barometer kebenaran.
Saur Hutabarat usai dianugerahi tanda kehormatan Bintang Jasa Nararya menegaskan bahwa media harus menjadi barometer kebenaran. "Ini sebuah penghargaan terhadap dunia media. Maka media harus menunjukkan bahwa media merupakan barometer kebenaran," tegas Saur.

Saur Hutabarat Peroleh Anugerah Bintang Jasa Nararya

13 Agustus 2020 16:09
Jakarta: Presiden Joko Widodo menganugerahkan tanda jasa dan tanda kehormatan kepada 53 orang tokoh dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2020.

Penghargaan itu diberikan untuk pelbagai jasa yang telah dilakukan oleh para tokoh. Salah satu tokoh tersebut adalah Saur Hutabarat (Ketua Dewan Redaksi Media Group), yang memperoleh anugerah tanda kehormatan Bintang Jasa Nararya.

Saur Hutabarat menerima anugerah Bintang Jasa Nararya dari Presiden karena dinilai berjasa telah mengabdikan dirinya di dunia kewartawanan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

"Penghargaan ini diberikan kepada beliau-beliau yang memiliki jasa terhadap bangsa dan negara, dan ini lewat pertimbangan-pertimbangan yang matang oleh Dewan Tanda Gelar dan Jasa. Pertimbangannya sudah matang," kata Presiden Jokowi seusai upacara penganugerahan yang digelar dengan protokol kesehatan ketat.

Pada 2020 ini, tanda jasa Medali Kepeloporan dan tanda kehormatan terdiri atas Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Penegak Demokrasi. Tanda kehormatan dan tanda jasa itu dianugerahkan kepada para penerima berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 51, 52, dan 53/TK/TH 2020 tanggal 22 Juni 2020 dan Nomor 79, 80, dan 81/TK/TH 2020 tanggal 12 Agustus 2020.

Saur Hutabarat usai dianugerahi tanda kehormatan Bintang Jasa Nararya menegaskan bahwa media harus menjadi barometer kebenaran. "Ini sebuah penghargaan terhadap dunia media. Maka media harus menunjukkan bahwa media merupakan barometer kebenaran," tegas Saur. BPMI Setpres/Lukas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News tanda kehormatan