Denpasar: Warga negara Peru Guido Torres Morales dituntut hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan, Senin, 18 November 2019. Ia terbukti menyelundupkan narkotika jenis kokain seberat 950 gram dalam 125 bungkusan yang ditelan terdakwa saat menumpang pesawat dari Dubai ke Denpasar. Antara Foto/Fikri Yusuf
(KHL)