Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam dugaan rasuah proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Marta (Persero) tahun 2018 sampai dengan 2020. Mereka merupakan karyawan PT Amarta Karya (Persero) Pandhit Seno Aji dan Deden Prayoga.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam dugaan rasuah proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Marta (Persero) tahun 2018 sampai dengan 2020. Mereka merupakan karyawan PT Amarta Karya (Persero) Pandhit Seno Aji dan Deden Prayoga.
“Terungkap adanya keterlibatan aktif dari pihak lain, sehingga menguatkan adanya peran maupun kerja sama yang erat dan berakibat timbulnya kerugian keuangan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Mei 2024.
“Terungkap adanya keterlibatan aktif dari pihak lain, sehingga menguatkan adanya peran maupun kerja sama yang erat dan berakibat timbulnya kerugian keuangan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Mei 2024.
Mereka langsung ditahan usai diumumkan sebagai tersangka. Upaya paksa itu berlaku selama 20 hari sampai 4 Juni 2024.
Mereka langsung ditahan usai diumumkan sebagai tersangka. Upaya paksa itu berlaku selama 20 hari sampai 4 Juni 2024.

KPK Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Subkontraktor Fiktif di PT Amarta Karya

15 Mei 2024 20:17
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam dugaan rasuah proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Marta (Persero) tahun 2018 sampai dengan 2020. Mereka merupakan karyawan PT Amarta Karya (Persero) Pandhit Seno Aji dan Deden Prayoga.

“Terungkap adanya keterlibatan aktif dari pihak lain, sehingga menguatkan adanya peran maupun kerja sama yang erat dan berakibat timbulnya kerugian keuangan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Mei 2024.

Mereka langsung ditahan usai diumumkan sebagai tersangka. Upaya paksa itu berlaku selama 20 hari sampai 4 Juni 2024.

Dalam kasus ini Pandhit dan Deden diduga membantu mantan Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo untuk mendapatkan sejumlah uang tambahan menggunakan dana perusahaan. Kedua orang itu berkoordinasi dengan eks Direktur Keuangan PT Amarta Karya (Persero) Trisna Sutisna untuk merealisasikan kemauan Catur itu.

“(Dana) untuk memenuhi berbagai kebutuhan pribadi dari Catur Prabowo,” ujar Asep.

Pandhit dan Deden lantas membuat tiga perusahaan fiktif yang nantinya akan menjadi subkontraktor di PT Amarta Karya (Persero). Trisna juga mengetahui pembuatan badan usaha bohongan itu.

Semua dana proyek yang digunakan subkontraktor fiktif itu dipakai untuk memuaskan kebutuhan Catur dan Trisna. Deden yang mengurusi bonggolan dokumen keuangan proyek bohongan tersebut.

“Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sejumlah sekitar Rp46 miliar,” ucap Asep.

Dalam kasus ini, Pandhit dan Deden turut diduga menikmati aliran dana tersebut. Totalnya masih belum bisa dibeberkan saat ini.

Dalam kasus ini, kedua tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News KPK Kasus Korupsi Kasus Suap