Pemalang: Polres Pemalang berhasil menangkap dan menetapkan tersangka terhadap dua orang pelaku pencabulan terhadap siswi sekolah dasar (SD) di Pemalang, Jawa Tengah.
MK, 68, dan FA, 22, warga Kecamatan Comal ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana pencabulan pada seorang anak di bawah umur, yang masih duduk di bangku SD.
Perbuatan tersangka MK dan FA dilakukan pada waktu yang berbeda. Perbuatan tersangka FA diduga dilakukan pada awal tahun 2023 dan september 2023, kemudian tersangka MK diduga melakukan perbuatannya sekitar Juli 2023.
Sebelum melakukan aksinya, kedua tersangka diduga memberikan iming-iming uang atau jajan kepada anak korban, saat korban sedang bermain di halaman sekolah sambil menunggu dijemput oleh ibunya.
Terungkapnya kasus ini bermula dari korban yang merasa tidak nyaman saat bertemu FA, selanjutnya korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Korban juga menceritakan tersangka lainnya yang berinisial MK. MK diduga juga telah melakukan perbuatannya berulangkali terhadap anak korban.
Perbuatan MK terungkap berawal dari kecurigaan orang tua yang melihat korban sering memiliki uang dan makan jajanan saat menunggu dijemput. Orang tua korban kemudian menanyakan asal uang dan jajanan kepada anak korban.
Menjawab pertanyaan itu, korban lalu menceritakan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka MK, sebelum ia diberi uang dan jajan oleh tersangka MK.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar. Metro TV/Bambang Mujiono Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News