Metrotvnews.com, Jakarta: Terdakwa kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua, Dewie Yasin Limpo dan terdakwa dalam kasus yang sama sekaligus Staf Ahli Anggota DPR Bambang Wahyuhadi menjalani persidangan dengan agenda pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/5/2016). Dalam pledoinya, Dewie Yasin Limpo keberatan dengan tuntutan JPU yang menuntut dirinya sembilan tahun penjara karena ia yakin tidak bersalah melakukan korupsi. ANTARA/Rosa Panggabean Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News