Tasikmalaya: Sepasang suami istri ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan anak berkebutuhan khusus di Tasikmalaya, Jawa Barat. Kasus ini terungkap berkat adanya laporan warga yang menemukan adanya kejanggalan pada kematian korban.
Setelah melalui berbagai proses penyelidikan serta mengamankan berbagai alat bukti, Satreskrim Polres Tasikmalaya akhirnya menetapkan BK dan SM sebagai tersangka. Keduanya adalah orang tua kandung korban yang merupakan anak berkebutuhan khusus.
Kasus penganiayaan yang menimbulkan korban jiwa ini terungkap berkat laporan masyarakat yang menemukan adanya kejanggalan pada kematian korban. Setelah dilakukan autopsi, petugas akhirnya menemukan beberapa luka memar hingga luka bekas tusukan pada tubuh korban.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan berhasil mengamankan beberapa barnag bukti berupa sendok, gayung, dan sapu, yang diduga kuat digunakan kedua tersangka untuk menganiaya korban.
Menurut keterangan tersangka, mereka menganiaya anak kandugnya karena kesal korban sering menangis dan sulit diatur. Selain itu, dari pemeriksaan kedua tersangka, ternyata mereka memiliki karakter pemarah.
Guna mempertangung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara tentang Undang-Undang Perlindungan Anak. Metro TV/Hendra Herdiana Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News