Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa sebagai tersangka atas operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 2 Desember 2024. Lembaga Antirasuah menyita uang Rp6,8 miliar atas upaya paksa itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa sebagai tersangka atas operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 2 Desember 2024. Lembaga Antirasuah menyita uang Rp6,8 miliar atas upaya paksa itu.
“Tim KPK mengamankan total sembilan orang, yakni delapan orang di wilayah Pekanbaru dan satu orang di Jakarta, serta sejumlah uang dengan total sekitar Rp6.820.000.000,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Desember 2024.
“Tim KPK mengamankan total sembilan orang, yakni delapan orang di wilayah Pekanbaru dan satu orang di Jakarta, serta sejumlah uang dengan total sekitar Rp6.820.000.000,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Desember 2024.
Ghufron menerangkan uang tersebut diamankan dari beberapa lokasi berbeda dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru, Riau. Pertama uang sebesar Rp1 miliar disita KPK dalam penangkapan teradap Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK) di wilayah Pekanbaru.
Ghufron menerangkan uang tersebut diamankan dari beberapa lokasi berbeda dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru, Riau. Pertama uang sebesar Rp1 miliar disita KPK dalam penangkapan teradap Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK) di wilayah Pekanbaru.
Selanjutnya Rp1,39 miliar disita dalam penangkapan Risnandar di Rumah Dinas Wali Kota Pekanbaru. Kemudian Rp2 miliar disita penyidik KPK dari rumah pribadi Risnandar di Jakarta.
Selanjutnya Rp1,39 miliar disita dalam penangkapan Risnandar di Rumah Dinas Wali Kota Pekanbaru. Kemudian Rp2 miliar disita penyidik KPK dari rumah pribadi Risnandar di Jakarta.
Kemudian uang Rp830 juta disita penyidik KPK dalam penangkapan Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasiotion di rumahnya di Pekanbaru.  Indra mengakui bahwa dirinya memegang uang sebesar Rp1 miliar, namun sebanyak Rp170 juta telah disebar ke beberapa pihak.
Kemudian uang Rp830 juta disita penyidik KPK dalam penangkapan Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasiotion di rumahnya di Pekanbaru. Indra mengakui bahwa dirinya memegang uang sebesar Rp1 miliar, namun sebanyak Rp170 juta telah disebar ke beberapa pihak.
Penyidik KPK selanjutnya menangkap ajudan Risnandar, Nugroho Adi Triputranto, serta menyita Rp375,4 juta dari rekening Nugroho. Selanjutnya sebanyak Rp1 miliar disita dari kakak Novin, Fachrul Chacha dan Rp100 juta disita dari didapatkan di rumah dinas Pj Wali Kota.
Penyidik KPK selanjutnya menangkap ajudan Risnandar, Nugroho Adi Triputranto, serta menyita Rp375,4 juta dari rekening Nugroho. Selanjutnya sebanyak Rp1 miliar disita dari kakak Novin, Fachrul Chacha dan Rp100 juta disita dari didapatkan di rumah dinas Pj Wali Kota.
Sedangkan dari penggeledahan di salah satu kediaman di Ragunan, Jakarta Selatan, tim penyidik KPK menyita uang sebesar Rp200 juta.
Sedangkan dari penggeledahan di salah satu kediaman di Ragunan, Jakarta Selatan, tim penyidik KPK menyita uang sebesar Rp200 juta.

Penampakan Uang Rp6,8 Miliar yang Disita dalam OTT Risnandar Mahiwa

04 Desember 2024 07:17
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa sebagai tersangka atas operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 2 Desember 2024. Lembaga Antirasuah menyita uang Rp6,8 miliar atas upaya paksa itu.

“Tim KPK mengamankan total sembilan orang, yakni delapan orang di wilayah Pekanbaru dan satu orang di Jakarta, serta sejumlah uang dengan total sekitar Rp6.820.000.000,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Desember 2024.

Ghufron mengatakan tiga orang dijadikan tersangka atas OTT itu. Selain Risnandar, dua lainnya yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Plt Kabag Umum Pemkot Pekanbaru Novin Karmila.

Total uang yang disita ditemukan di tempat berbeda. Sebanyak Rp1 miliar didapat KPK dari tas ransel saat Novin ditangkap di wilayah Pekanbaru.

Kemudian, sebanyak Rp1,39 miliar disita dari Risnandar bersama dengan ajudannya saat penangkapan di Rumah Dinas Wali Kota. Uang itu sebelumnya diberikan oleh Novin.

Lalu, sebanyak Rp2 miliar ditemukan penyidik di rumah pribadi Risnandar di Jakarta. Duit itu diserahkan oleh istrinya, Aemi Octawulandari Amir.

“IPN (Indra Pomi Nasiotion) selaku Sekda Kota Pekanbaru diamankan di rumah pribadinya di Kota Pekanbaru, ditemukan uang tunai kurang lebih sejumlah Rp830.000.000 yang diterimanya dari NK,” terang Ghufron.

Indra sejatinya mengaku menerima Rp1 miliar. Tapi, uangnya disebar ke sejumlah orang senilai Rp170 juta.

Terus, sebayak Rp375,4 juta didapatkan penyidik dari rekening ajudan Risnandar, Nugroho Adi Triputranto. Dia ditangkap di indekosnya.

“Sejumlah Rp300.000.000 pada rekening tersebut berasal dari setoran tunai yang dilakukan oleh RS atas perintah NK pada tanggal 2 Desember 2024,” ucap Ghufron.

KPK juga mendapatkan Rp1 miliar dari kakak Novin, Fachrul Chacha. Kemudian, ada juga dana sebesar Rp100 juta didapatkan di Rumah Dinas Pj Wali Kota.

“(Terakhir) tim menuju rumah AN atau U (Untung) di Ragunan untuk mengamankan sekurang-kurangnya uang sejumlah Rp200.000.000,” kata Ghufron.

Jika ditotal, keseluruhan uang yang disita senilai Rp6,82 miliar. KPK membuka peluang menetapkan tersangka lain dalam perkara ini.

Para tersangka dalam perkara ini disangkakan melanggar Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News OTT KPK KPK Pekanbaru