Serang: Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan barang bukti 2,2 kilogram narkotika jenis sabu, Selasa, 6 Oktober 2020.
Barang bukti tersebut diperoleh dari hasil pengungkapan kasus penyelundupan sabu dengan modus dijadikan alas sepatu di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang pada 1 dan 6 September 2020.
Dalam kasus tersebut, petugas menangkap 4 tersangka yakni MN (34) dan MI (24) yang diamankan pada 1 September 2020 di Terminal 3. Kemudian pada 6 September diamankan SB (30), dan HR (31) dari Terminal 2. Keempatnya merupakan warga asal Aceh. ANTARA Foto/Asep Fathulrahman Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News