Jakarta: Gubernur Nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 4,22 miliar dari berbagai pihak selama masa jabatannya dalam kurun waktu 2016-2019. Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 4 Desember 2019. Antara Foto/Nova Wahyudi
(KHL)