Solo: Satuan Narkoba Polresta Solo menangkap 18 tersangka dan mengamankan 2,1 kg ganja berikut 46,65 gram sabu. "Itu semua hasil dari 15 LP, dengan 18 tersangka, berikut barang bukti sabu dan ganja," tukas Wakapolresta Solo, Ajun Komisaris Besar (AKB) Pol Gatot Yulianto dalam jumpa pers di Mako I Manahan, Selasa, 29 Juni 2021.
Dari serangkaian penangkapan itu, sedikitnya ada dua kasus yang menonjol, yakni terkuaknya peredaran narkoba jenis sabu, yang dikuasai oleh tersangka B, yang memanfaatkan jaringan residivis berinisial AO.
"Dari AO pada 21 Juni lalu didapat dapat barang bukti 22 gram sabu, dan begitu ditelusuri barang dari B. Kini B sedang dalam pengembangan penyidikan," imbuh Gatot didampingi Kasatnarkoba Kompol M Rikha Zulkarnain.
Dalam serangkaian tindakan, pada 23 Juni dibekuk seorang tersangka HP di Kampung Baru, kecamatan Pasar Kliwon, ditekukan 38 gram ganja. Dan begitu ditelisik, dibekuk RI, yang menyimpang 2 kg ganja. MI/Widjajadi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News