Polisi memblokade massa pendukung Muhammad Rizieq Shihab di kawasan I Jalan Gusti Ngurah Rai saat akan menuju Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis, 24 Juni 2021.
Polisi memblokade massa pendukung Muhammad Rizieq Shihab di kawasan I Jalan Gusti Ngurah Rai saat akan menuju Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis, 24 Juni 2021.
Massa pendukung tersebut akan menghadiri siidang pembacaan vonis terhadap Rizieq Shihab yang menjadi terdakwa kasus penyebaran kabar bohong tes swab covid-19 di Rumah Sakit Ummi, Bogor.
Massa pendukung tersebut akan menghadiri siidang pembacaan vonis terhadap Rizieq Shihab yang menjadi terdakwa kasus penyebaran kabar bohong tes swab covid-19 di Rumah Sakit Ummi, Bogor.
Massa pendukung Rizieq Shihab sempat terlibat bentrokan dengan polisi dan kemudian berangsur-angsur membubarkan diri dengan tertib. Sebelumnya Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Timur atas kasus tes usap RS UMMI Bogor.
Massa pendukung Rizieq Shihab sempat terlibat bentrokan dengan polisi dan kemudian berangsur-angsur membubarkan diri dengan tertib. Sebelumnya Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Timur atas kasus tes usap RS UMMI Bogor.

Aksi Polisi Blokade Pendukung Rizieq Shihab

24 Juni 2021 15:21
Jakarta: Polisi memblokade massa pendukung Muhammad Rizieq Shihab di kawasan I Jalan Gusti Ngurah Rai saat akan menuju Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis, 24 Juni 2021. 

Massa pendukung tersebut akan menghadiri siidang pembacaan vonis terhadap Rizieq Shihab yang menjadi terdakwa kasus penyebaran kabar bohong tes swab covid-19 di Rumah Sakit Ummi, Bogor. 

Massa pendukung Rizieq Shihab sempat terlibat bentrokan dengan polisi dan kemudian berangsur-angsur membubarkan diri dengan tertib.

Sebelumnya Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Timur atas kasus tes usap RS UMMI Bogor.
  
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto, saat membacakan putusanya.
  
Khadwanto menjelaskan bahwa putusan tersebut berdasarkan pada pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus tes usap RS UMMI Bogor.

Atas putusan tersebut Rizieq Shihab mengajukan banding. AFP PHOTO/Dasril Roszandi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News FPI Pengadilan hoax Rizieq Shihab Muhammad Rizieq Shihab