Sebanyak 25 narapidana beragama Buddha di Jawa Timur mendapatkan pemotongan masa pidana (remisi) khusus Waisak.
Sebanyak 25 narapidana beragama Buddha di Jawa Timur mendapatkan pemotongan masa pidana (remisi) khusus Waisak.
"Karena bersifat khusus, maka hanya narapidana beragama Buddha saja yang mendapatkan remisi," kata Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, 23 Mei 2024.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, paling rendah 15 hari dan paling besar sebesar dua bulan. Besaran remisi tergantung pada masa pidana yang telah dijalani, sehingga apabila semakin lama akan semakin besar remisinya. Selain itu syarat yang harus dipenuhi narapidana untuk mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, paling rendah 15 hari dan paling besar sebesar dua bulan. Besaran remisi tergantung pada masa pidana yang telah dijalani, sehingga apabila semakin lama akan semakin besar remisinya. Selain itu syarat yang harus dipenuhi narapidana untuk mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan.
Selain itu, telah menjalani pidana minimal enam bulan untuk narapidana dan tiga bulan bagi anak binaan dihitung sejak tanggal penahanan sampai tanggal 23 Mei Tahun 2024.
Selain itu, telah menjalani pidana minimal enam bulan untuk narapidana dan tiga bulan bagi anak binaan dihitung sejak tanggal penahanan sampai tanggal 23 Mei Tahun 2024. "Juga syarat mutlaknya adalah telah menunjukkan penurunan tingkat risiko yang didasarkan atas penilaian instrumen screening penempatan narapidana (ISPN)," kata Heni.

Waisak, 25 Napi Beragama Buddha di Jatim Peroleh Remisi Khusus

24 Mei 2024 09:22
Surabaya: Sebanyak 25 narapidana beragama Buddha di Jawa Timur mendapatkan pemotongan masa pidana (remisi) khusus Waisak.

"Karena bersifat khusus, maka hanya narapidana beragama Buddha saja yang mendapatkan remisi," kata Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, 23 Mei 2024.

Besaran remisi yang diberikan bervariasi, paling rendah 15 hari dan paling besar sebesar dua bulan. Besaran remisi tergantung pada masa pidana yang telah dijalani, sehingga apabila semakin lama akan semakin besar remisinya. Selain itu syarat yang harus dipenuhi narapidana untuk mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan.

"Berkelakuan baik ini dibuktikan dengan telah dilakukan penilaian pembinaan berdasar sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN) secara rutin," kata Heni.

Selain itu, telah menjalani pidana minimal enam bulan untuk narapidana dan tiga bulan bagi anak binaan dihitung sejak tanggal penahanan sampai tanggal 23 Mei Tahun 2024.

"Juga syarat mutlaknya adalah telah menunjukkan penurunan tingkat risiko yang didasarkan atas penilaian instrumen screening penempatan narapidana (ISPN)," kata Heni.

Dari 25 narapidana yang mendapatkan remisi khusus Waisak di Jatim, lebih dari separuhnya atau sebanyak 13 orang mendapatkan pemotongan masa pidana satu bulan. Selain itu ada lima orang mendapatkan remisi satu bulan 15 hari. Juga ada yang mendapatkan pemotongan selama dua bulan sebanyak empat orang, dan sisanya mendapatkan potongan hukuman selama 15 hari.

"Tidak ada yang langsung bebas, semuanya masih harus menjalani sisa pidananya," kata Heni. MI/Heri Susetyo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News remisi Waisak Buddha