Magelang: Kantor Bea Cukai Magelang, Jawa Tengah memusnahkan 3,3 juta batang rokok ilegal hasil penindakan selama satu tahun. Pemusnahan barang ilegal senilai Rp4,2 miliar ini merupakan bentuk tanggung jawab Bea Cukai dalam menciptakan perlakuan adil bagi para pelaku industri yang patuh terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai.
Pemusnahan jutaan rokok ilegal tersebut digelar Kantor Bea Cukai Magelang di Temanggung, Jawa Tengah, Jumat, 7 Juni 2024 siang. Selain rokok ilegal, Bea Cukai juga memusnahkan ratusan liter minuman keras ilegal hasil operasi.
Kepala Kantor Bea Cukai Magelang Imam Sarjono mengatakan, barang ilegal senilai Rp4,2 miliar diamankan tim satgas pemberantasan barang kena cukai ilegal dari para pedagang di Kabupaten Purworejo, Magelang, Temanggung, dan Wonosobo.
Selain itu, rokok ilegal ini juga didapat dari hasil penangkapan terhadap dua penjual di Kabupaten Purworejo yang sedang melakukan pengiriman ke luar daerah. Berawal dari temuan tersebut, kedua pelaku telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara, karena melanggar pasal 54 UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.
Bea Cukai Magelang telah menggandeng Pemkab Temanggung, Magelang, Purworejo, dan Wonosobo dalam menekan peredaran rokok illegal. Tren peredaran rokok ilegal setiap tahun terus meningkat hingga tujuh persen. Akibatnya berpotensi merugikan negara dari penerimaan cukai tembakau mencapai Rp14,5 triliun. Metro TV/Kiswantoro Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News