Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menerima draf revisi UU Ormas dari Ketua Fraksi Demokrat DPR Edhie Baskoro Yudhoyono di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa (31/10/2017).
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menerima draf revisi UU Ormas dari Ketua Fraksi Demokrat DPR Edhie Baskoro Yudhoyono di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa (31/10/2017). "Kami menerima usulan revisi UU Ormas, ini langkah tindak lanjut dari apa yang kita ambil keputusan beberap waktu lalu," kata Agus Hermanto.
Dia mengatakan Pimpinan DPR akan memrosesnya sesuai aturan yang ada dalam UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Menurut dia, usulan tersebut akan dibawa dalam Rapat Pimpinan dan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.
Dia mengatakan Pimpinan DPR akan memrosesnya sesuai aturan yang ada dalam UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Menurut dia, usulan tersebut akan dibawa dalam Rapat Pimpinan dan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.
Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengatakan F-Demokrat menyerahkan berkas dan lampiran revisi UU Ormas untuk dapat diteruskan dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengatakan F-Demokrat menyerahkan berkas dan lampiran revisi UU Ormas untuk dapat diteruskan dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. "Kami ingin penyempurnaannya, dan berharap proses mekansimenya di DPR dapat diselesaikan tepat waktu," ujarnya.

DPR Terima Draf Revisi UU Ormas dari Demokrat

31 Oktober 2017 16:33
Metrotvnews.com, Jakarta: Pimpinan DPR, Selasa (31/10/2017) menerima naskah akademik dan draf revisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan hasil pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2017, dari Fraksi Partai Demokrat DPR RI. MI/Susanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News perppu ormas