Rinelda Bandaso Divonis 4 Tahun Penjara
Rinelda Bandaso Divonis 4 Tahun Penjara
Rinelda Bandaso Divonis 4 Tahun Penjara
Rinelda Bandaso Divonis 4 Tahun Penjara

Rinelda Bandaso Divonis 4 Tahun Penjara

09 Mei 2016 17:30
Metrotvnews.com, Jakarta: Terdakwa Rinelda Bandaso mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/5/2016). Majelis hakim memvonis asisten pribadi mantan anggota DPR dari Fraksi Hanura Dewie Yasin Limpo tersebut dengan hukuman pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan terkait kasus korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro-Hidro (PLTMH) di Kabupaten Deiyai, Papua. ANTARA/Widodo S. Jusuf

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News suap pltu di papua