Metrotvnews.com, Jakarta: Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/6/2016). ANTARA/M Agung Rajasa Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News