Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut Nazaruddin divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut Nazaruddin divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Harta Nazaruddin yang dinilai masuk dalam pencucian uang senilai sekitar Rp600 miliar juga dirampas untuk negara, kecuali sejumlah harta yang menurut hakim diperolehnya sebelum menjadi anggota DPR.
Harta Nazaruddin yang dinilai masuk dalam pencucian uang senilai sekitar Rp600 miliar juga dirampas untuk negara, kecuali sejumlah harta yang menurut hakim diperolehnya sebelum menjadi anggota DPR.
Sejumlah harta Nazaruddin yang dikembalikan adalah  kebun kelapa sawit seluas 2.500 hektar di kelurahan Pematang Hulu Riau, rekening PT Panahatan senilai Rp1,008 miliar; polis asuransi AXA Mandiri atas nama Neneng Sri Wahyuni; rumah dan bangunan di Pejaten Barat; apartemen Taman Rasuna; properti di perumahan Ultra Palma X perumahan alam Sutera serta 1 jam tangan Philips.
Sejumlah harta Nazaruddin yang dikembalikan adalah kebun kelapa sawit seluas 2.500 hektar di kelurahan Pematang Hulu Riau, rekening PT Panahatan senilai Rp1,008 miliar; polis asuransi AXA Mandiri atas nama Neneng Sri Wahyuni; rumah dan bangunan di Pejaten Barat; apartemen Taman Rasuna; properti di perumahan Ultra Palma X perumahan alam Sutera serta 1 jam tangan Philips.
Atas putusan tersebut, Nazaruddin mengaku menerima.
Atas putusan tersebut, Nazaruddin mengaku menerima.

M Nazaruddin Divonis 6 Tahun Penjara

16 Juni 2016 06:35
Metrotvnews.com, Jakarta: Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/6/2016). ANTARA/M Agung Rajasa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News nazaruddin