"Menuntut, agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa Rita Widyasari secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rita Widyasari dengan pidana penjara selama 15 tahun ditambah denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa KPK Arif Suhermanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 25 Juni 2018. Antara Foto/Rivan Awal Lingga
Selain Rita, jaksa juga menuntut rekan Rita, Khairudin selaku mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara sekaligus salah satu anggota tim pemenangan Rita yang dikenal sebagai Tim 11 dalam perkara yang sama berupa pidana selama 13 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. MI/M Irfan
Selain Rita, jaksa juga menuntut rekan Rita, Khairudin selaku mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara sekaligus salah satu anggota tim pemenangan Rita yang dikenal sebagai Tim 11 dalam perkara yang sama berupa pidana selama 13 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. MI/M Irfan
Jaksa KPK juga meminta agar hak pilih Rita dan Khairudin dicabut. Alasannya karena baik Rita maupun Khairudin adalah pejabat publik yang malah mengambil keuntungan pribadi dari jabatan yang diterimanya itu. MI/M Irfan
Jaksa KPK juga meminta agar hak pilih Rita dan Khairudin dicabut. Alasannya karena baik Rita maupun Khairudin adalah pejabat publik yang malah mengambil keuntungan pribadi dari jabatan yang diterimanya itu. MI/M Irfan

Rita Widyasari Dituntut 15 Tahun Penjara

26 Juni 2018 07:53
Jakarta: Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dituntut hukuman 15 tahun penjara ditambah denda Rp740 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi Rp248,9 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek selama 2010-2017. MI/Antara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News gratifikasi bupati kutai rita widyasari