Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Li Xue Ciung alias Lieus Sungkharisma (tengah) digiring polisi usai penangkapan di Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta.
Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Li Xue Ciung alias Lieus Sungkharisma (tengah) digiring polisi usai penangkapan di Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta.
Polisi menangkap Lieus Sungkharisma atas laporan seseorang bernama Eman Soleman terkait kasus dugaan penyebaran hoaks dan makar.
Polisi menangkap Lieus Sungkharisma atas laporan seseorang bernama Eman Soleman terkait kasus dugaan penyebaran hoaks dan makar.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menerangkan ada tiga alat bukti yang menjadi dasar penetapan status hukum tersangka Lieus, yaitu keterangan saksi pelapor, keterangan para ahli, dan saksi lainnya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menerangkan ada tiga alat bukti yang menjadi dasar penetapan status hukum tersangka Lieus, yaitu keterangan saksi pelapor, keterangan para ahli, dan saksi lainnya.

Polisi Tangkap Lieus Sungkharisma Atas Dugaan Makar

20 Mei 2019 13:28
Jakarta: Polisi menangkap Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Li Xue Xiung alias Lieus Sungkharisma, Senin, 20 Mei 2019. Lieus dilaporkan oleh seseorang bernama Eman Soleman terkait kasus dugaan penyebaran hoaks dan makar. Antara Foto/Reno Esnir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News kasus makar