Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan oleh capres-cawapres no urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Kamis, 27 Juni 2019. Dengan putusan ini, pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin tetap memenangi Pilpres 2019. Antara Foto/Hafidz Mubarak A Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News