Para penganut kepercayaan menyambut gembira putusan MK yang mengabulkan permohonan uji materi atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Selasa 97/11/2017). MI/M Irfan
Para penganut kepercayaan menyambut gembira putusan MK yang mengabulkan permohonan uji materi atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Selasa 97/11/2017). MI/M Irfan
Dengan dikabulkannya permohonan uji materi tersebut, status penganut kepercayaan dapat dicantumkan dalam kolom agama di KK dan KTP. MI/M Irfan
Dengan dikabulkannya permohonan uji materi tersebut, status penganut kepercayaan dapat dicantumkan dalam kolom agama di KK dan KTP. MI/M Irfan
MK mengabulkan gugatan tersebut karena para penghayat kepercayaan memperoleh perlakuan berbeda dengan para penganut agama yang diakui di Indonesia. Menurut MK perlakuan tidak adil menimbulkan diskrimnatif. ANTARA/Hafidz Mubarak A
MK mengabulkan gugatan tersebut karena para penghayat kepercayaan memperoleh perlakuan berbeda dengan para penganut agama yang diakui di Indonesia. Menurut MK perlakuan tidak adil menimbulkan diskrimnatif. ANTARA/Hafidz Mubarak A

MK Putuskan Penganut Kepercayaan Masuk Kolom Agama KTP

07 November 2017 15:32
Metrotvnews.com, Jakarta: Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan terkait pengisian kolom agama di KTP bagi penganut kepercayaan yang selama ini dikosongkan. MI/ANTARA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News kepercayaan