Jakarta: Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) kembali mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat, 28 Agustus 2026. Dalam pengaduan gelombang kedua, KOSMAK meminta penyidik mendalami pihak-pihak lain yang dinilai berkaitan dengan proses pengadaan energi.
KOSMAK menilai pemeriksaan perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses penyusunan kontrak, pengadaan, hingga pembayaran.
Komisioner KOSMAK Sugeng Teguh Santoso mengatakan pemeriksaan tidak seharusnya hanya berfokus pada satu pihak. Menurutnya, penyidik perlu menelusuri seluruh pihak yang terlibat dalam rangkaian proses tersebut.
"Dalam konteks penyidikan dugaan yang merugikan negara Rp5 triliun, Tim 9 Kejagung jangan hanya mengorbankan surveyor. Penyidik harus menggali dugaan penyimpangan, dimulai dari proses pembuatan kontrak pengadaan hingga proses pembayaran, dengan mendalami dugaan keterlibatan direksi," kata Sugeng kepada wartawan di depan Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Sugeng mengatakan pemeriksaan dapat dilakukan secara berjenjang terhadap pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan dan pembayaran.
KOSMAK juga meminta penyidik mencermati sejumlah dokumen pendukung, termasuk hasil pemeriksaan kualitas, dokumen kontrak, serta riwayat keputusan terkait pengadaan dan pembayaran.
Menurut KOSMAK, penelusuran dokumen tersebut diperlukan untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab sekaligus mendalami ada atau tidaknya unsur kesengajaan dalam proses pengadaan.
Selain itu, KOSMAK meminta Kejaksaan Agung mendalami perubahan kepemilikan perusahaan surveyor yang dinilai berkaitan dengan sejumlah perkara yang tengah menjadi perhatian.
Koordinator KOSMAK Ronald Loblobly mengatakan pihaknya akan terus menyampaikan pengaduan apabila menemukan informasi yang dinilai perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
"KOSMAK berencana kembali bolak-balik ke Gedung Bundar menyampaikan pengaduan hingga 30 gelombang terkait dugaan memberantas korupsi sembari korupsi sejak 2020 hingga 2026," ujar Ronald.
Atas rangkaian temuan tersebut, KOSMAK meminta Tim 9 Kejaksaan Agung memperluas penelusuran terhadap pihak-pihak yang dinilai berkaitan dengan rangkaian proses pengadaan dan perubahan kepemilikan perusahaan. Dok. Istimewa Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News