Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan dari pelaku korupsi ke Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Total aset yang diserahkan tersebut sekitar Rp110 miliar. MI/Rommy Pujianto Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News