Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) bersama Kejagung HM Prasetyo (kiri) dan Kepala BNN Heru Winarko menandatangani prasasti ketika acara Serah Terima Barang Rampasan KPK kepada Kejagung dan BNN di Gedung Lama KPK, Jakarta.
Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) bersama Kejagung HM Prasetyo (kiri) dan Kepala BNN Heru Winarko menandatangani prasasti ketika acara Serah Terima Barang Rampasan KPK kepada Kejagung dan BNN di Gedung Lama KPK, Jakarta.
Serah terima melalui proses Penetapan Status Penggunaan (PSP) tersebut berjumlah tiga rampasan yaitu sebidang tanah dan bangunan di Bali terkait kasus Fuad Amin, tanah di Jakarta Selatan terkait kasus M Nazarudiin, serta tanah dan bangunan di Medan terkait kasus Sutan Batugana dengan total nilai Rp110,238 miliar.
Serah terima melalui proses Penetapan Status Penggunaan (PSP) tersebut berjumlah tiga rampasan yaitu sebidang tanah dan bangunan di Bali terkait kasus Fuad Amin, tanah di Jakarta Selatan terkait kasus M Nazarudiin, serta tanah dan bangunan di Medan terkait kasus Sutan Batugana dengan total nilai Rp110,238 miliar.
Ketua KPK Agus Rahardjo menekankan, pencegahan merupakan langkah penting dalam menghindari kerugian negara akibat korupsi. Meski KPK bisa mengembalikan hasil korupsi kepada negara, namun itu belum bisa menghilangkan kerugian negara.
Ketua KPK Agus Rahardjo menekankan, pencegahan merupakan langkah penting dalam menghindari kerugian negara akibat korupsi. Meski KPK bisa mengembalikan hasil korupsi kepada negara, namun itu belum bisa menghilangkan kerugian negara.

BNN dan Kejagung Terima Aset Rampasan Senilai Rp110 M

20 Februari 2019 16:26
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan dari pelaku korupsi ke Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Total aset yang diserahkan tersebut sekitar Rp110 miliar. MI/Rommy Pujianto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News aset negara