Jakarta: Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab telah menyelesaikan masa tahanannya dan dinyatakan bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim, Rabu, 20 Juli 2022.
Rizieq resmi keluar dari Rutan Bareskrim Polri pada pukul 06.45 WIB.
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022. Sudah (keluar dari sel tahanan) jam 06.45 WIB pagi ini," kata Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum Rika Aprianti, Rabu, 20 Juli 2022.
Rizieq Shihab divonis 4 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus tes usap (swab test) di Rumah Sakit Ummi Bogor pada Juni 2021.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga menguatkan putusan PN Jakarta Timur yang memvonis empat tahun penjara terhadap Rizieq Shihab, pada Agustus 2021.
Sementara itu, pada November 2021, Mahkamah Agung mengurangi masa penahanan Rizieq Shihab dari empat tahun menjadi dua tahun penjara.
Rizieq Shihab juga divonis delapan bulan penjara untuk pelanggaran karantina kesehatan kesehatan pencegahan covid-19 di dua lokasi, yakni Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Menurut penasihat hukum Rizieq, Aziz Yanuar, kebebasan Rizieq hari ini untuk semua kasus yang didakwakan kepadanya. "Semua kasus," ujarnya.
Rizieq mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, dan habis masa percobaan 10 Juni 2024.
Rika Aprianti menyebutkan, Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117). Foto: dok Ditjen PAS Kemenkumham Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News