Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar berdoa sebelum menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar berdoa sebelum menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Patrialis terbukti menerima suap sebesar 10 ribu dolar AS untuk mempengaruhi putusan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Patrialis terbukti menerima suap sebesar 10 ribu dolar AS untuk mempengaruhi putusan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum 12,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum 12,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun Penjara

04 September 2017 14:27
Metrotvnews.com, Jakarta: Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/9/2017). Patrialis divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider tiga bulan kurungan. Patrialis terbukti menerima suap sebesar 10 ribu dolar AS untuk mempengaruhi putusan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. MI/PANCA SYURKANI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News patrialis akbar ditangkap kpk