Metrotvnews.com, Jakarta: Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/9/2017). Patrialis divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider tiga bulan kurungan. Patrialis terbukti menerima suap sebesar 10 ribu dolar AS untuk mempengaruhi putusan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. MI/PANCA SYURKANI Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News