Palembang: Polda Sumatra Selatan berhasil mengungkap dua kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar Subsidi dengan modus yang sama.
Sebanyak lima orang tersangka ditangkap, yakni berinisial AP, AR, MRA, MN, MFA. Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti solar bersubsidi sebanyak 408 liter, dua unit kendaraan roda empat yang memiliki tangki penyimpanan bahan bakar yang telah dimodifikasi dan barang bukti lainnya.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany mengatakan, dalam dua ungkap kasus yang berhasil diungkap memiliki modus yang sama dengan memodifikasi mobil mereka.
"Dari keterangan para pelaku ini ke kita, mereka melakukan modifikasi mobil agar muatannya lebih besar dan mampu menampung puluhan liter BBM jenis solar," ujarnya, Rabu, 6 April 2022.
Atas ulahnya para pelaku dikenakan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. MI/Dwi Apriani Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News