Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melakukan identifikasi lanjutan dan perawatan barang bukti rampasan negara berupa tanduk kijang mutjak (Muntiachus muntjak), rusa, dan cula rangkong gading di Banda Aceh, Aceh, Jumat, 26 Juli 2019. AFP Photo/Chaidder Mahyuddin
Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melakukan identifikasi lanjutan dan perawatan barang bukti rampasan negara berupa tanduk kijang mutjak (Muntiachus muntjak), rusa, dan cula rangkong gading di Banda Aceh, Aceh, Jumat, 26 Juli 2019. AFP Photo/Chaidder Mahyuddin
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menerima barang bukti rampasan negara berupa 18 kepala bertanduk kijang mutjak, satu tulang kepala rusa dan 16 cula rangkong gading dari Kejaksaaan Negeri Aceh Tengggara. Antara Foto/Irwansyah Putra
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menerima barang bukti rampasan negara berupa 18 kepala bertanduk kijang mutjak, satu tulang kepala rusa dan 16 cula rangkong gading dari Kejaksaaan Negeri Aceh Tengggara. Antara Foto/Irwansyah Putra
Seluruh barang bukti tersebut disita polisi dari empat warga yang disimpan di Desa Burung, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara, 13 Desember 2018 silam. Petugas juga mengamankan empat tersangka, yaitu M, 45, AA, 31, J, 34, dan B, 38. AFP Photo/Chaidder Mahyuddin
Seluruh barang bukti tersebut disita polisi dari empat warga yang disimpan di Desa Burung, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara, 13 Desember 2018 silam. Petugas juga mengamankan empat tersangka, yaitu M, 45, AA, 31, J, 34, dan B, 38. AFP Photo/Chaidder Mahyuddin

Puluhan Tanduk Kijang Mutjak dan Cula Rangkong Gading Disita

26 Juli 2019 15:11
Banda Aceh: BKSDA Aceh menerima barang bukti rampasan negara berupa 18 kepala bertanduk kijang mutjak, satu tulang kepala rusa dan 16 cula rangkong gading dari Kejaksaaan Negeri Aceh Tengggara. Antara Foto/AFP Photo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News satwa langka