Jakarta: Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia Erwin Syaaf Arief divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, Senin, 14 Oktober 2019. Erwin merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait penambahan anggaran Bakamla untuk pengadaan proyek satelit monitoring dan drone dalam APBN Perubahan tahun 2016. MI/Bary Fathahilah Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News