Metrotvnews.com, Jakarta: Terdakwa kasus dugaan suap terkait pembangunan pembangkit listrik di Deiyai, Papua, Dewie Yasin Limpo menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/6/2016). Mantan anggota DPR RI Komisi VII Fraksi Partai Hanura tersebut divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menjadi menerima suap 177.700 dolar Singapura (sekitar Rp1,7 miliar). Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa yaitu sembilan tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan dan pencabutan hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik selama 12 tahun. MI/ROMMY PUJIANTO Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News