Jakarta: Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lakso Anindito yang dipecat usai dinyatakan tidak lolos mengikuti tes wawasan kebangsaan (TWK) susulan pamit dari KPK pada Selasa, 5 Oktober 2021.
Eks penyidik KPK kasus bantuan sosial Covid-19 ini datang ke KPK untuk membereskan barang-barang dan proses administrasi usai dipecat.
Lakso diberhentikan pada 30 September 2021 bersama 56 pegawai KPK lain yang sebelumnya telah dinyatakan tak lolos TWK.
Ia mengikuti TWK susulan bersama dua orang pegawai lainnya yang tidak mengikuti TWK sebelumnya karena menempuh pendidikan di luar negeri.
Dua pegawai lainnya, kata Lakso, satu dari penyelidikan dan satu lagi dari direkrorat gratifikasi. Lakso menempuh pendidikan di Swedia sedangkan dua lainnya melanjutkan pendidikan di Australia.
Lakso menuturkan, dirinya sempat bertemu rekan-rekan pegawai KPK lainnya saat berpamitan dan membereskan barang-barangnya.
Menurut dia, sejumlah pegawai KPK yang kini menjadi pegawai ASN di KPK merasa bahwa 57 pegawai yang dipecat telah mendapatkan ketidakadilan. MI/Adam Dwi Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News