Dirpolairud Polda Jabar, Kombes Pol Widihandoko (tengah) menjelaskan kronologi penangkapan 6 pelaku penangkapan ikan menggunakan bahan peledak, Senin, 24 Mei 2021.
Dirpolairud Polda Jabar, Kombes Pol Widihandoko (tengah) menjelaskan kronologi penangkapan 6 pelaku penangkapan ikan menggunakan bahan peledak, Senin, 24 Mei 2021.
Keenam nelayan ini tertangkap saat hendak menggunakan bahan peledak atau bom ikan di perairan Cantigi, Kabupaten Indramayu, Jabar.
Keenam nelayan ini tertangkap saat hendak menggunakan bahan peledak atau bom ikan di perairan Cantigi, Kabupaten Indramayu, Jabar.

Pakai Peledak untuk Menangkap Ikan, 6 Nelayan di Indramayu Ditangkap

24 Mei 2021 15:06
Indramayu: Ditpolairud Polda Jawa Barat meringkus enam nelayan asal Kabupaten Indramayu yang menggunakan bahan peledak untuk mencari ikan. Keenam nelayan ini tertangkap saat hendak menggunakan bahan peledak atau bom ikan di perairan Cantigi, Kabupaten Indramayu, Jabar.

Keenam nelayan yang diamankan 5 orang di antaranya warga Indramayu masing-masing berinisial MZ (22), Kn (33), Fr (24), Kr (40) dan Ks (19) serta seorang warga Karawang berinisial Wy (30).

"Nelayan ini menggunakan bahan peledak. Kita tangkap pada 19 Mei di enam TKP, masing-masing TKP satu tersangka. Barang bukti yang digunakan salah satunya peledak untuk mercon," kata Direktur Polairud Polda Jabar Kombes Pol Widi Handoko  kepada awak media saat jumpa pers di Ditpolairud Polda Jabar, Kota Cirebon, Senin, 25 Mei 2021.

Widi Handoko mengatakan kegiatan yang dilakukan enam nelayan asal Indramayu itu merupakan tindakan ilegal fishing.

Sanksi pidana bagi pelaku penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak atau dynamite fishing diatur dalam Undang-Undang 45 Tahun 2009 dalam Pasal 84 ayat (1) sampai dengan ayat (4). Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1,2 miliar.

Dampak yang ditimbulkan akibat penangkapan ikan dengan cara menggunakan bahan peledak memiliki dampak yang sangat luas. Mulai dari dampak rusaknya ekosistem bawah laut, hancurnya terumbu karang, kesejahteraan nelayan serta penghasilannya menurun dan tidak bisa bekerja, sampai dengan dampak ekonomi dan kedaulatan Negara Indonesia. 

Dalam razia tersebut polisi mengamankan juga dua unit perahu, 3 unit genset, 2 kantong plastik bahan peledak (potasium), 1 toples bahan peledak (potasium), 1 botol kecil bahan peledak (potasium), seperangkat lampu LED berbagai watt berikut  kabel atau peralatan listrik serta 2 bakul ikan hasil tangkapan. MI/Nurul Hidayah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News nelayan illegal fishing