Sidoarjo: Aparat Satlantas Polresta Sidoarjo mengamankan 326 sepeda motor dari sejumlah lokasi balap liar. Ratusan motor yang diparkir di halaman Mapolresta Sidoarjo itu bisa diambil pemiliknya setelah menjalani sidang tilang dan mengembalikan spek motor sesuai pabrik.
Ratusan unit motor yang diparkir di halaman Mapolresta Sidoarjo tersebut diamankan dari sejumlah lokasi balap liar pada 4 hingga 17 Maret, seperti dari Jalan Lingkar Mas perbatasan Surabaya-Sidoarjo, Jalan Jenggolo, Jalan Arteri Porong, dan eks Jalan Tol Jabon.
Selain 326 unit motor, polisi juga mengamankan dua unit mobil. Mobil itu digunakan untuk mengangkut sepeda motor yang akan digunakan untuk balap liar.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing mengatakan, para pemilik motor baru boleh mengambil kendaraannya setelah menjalani sidang tilang. Pemilik juga harus mengembalikan spek kendaraan sesuai pabrik.
Tidak itu saja, para pemilik kendaraan yang kebanyakan kaum remaja juga harus membawa surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Surat pernyataan juga harus ditandatangani orang tua dan kepala desa. Metro TV/Heri Susetyo Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News