Makassar: Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Rabu, 29 Mei 2024, memusnahkan barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang (Narkoba) di halaman Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, dengan menggunakan mesin pemusnah.
Ada tiga jenis narkoba yang dimusnahkan, yaitu sabu sebanyak 30,9 kilogram (kg), ganja 6,8 kg, dan pil ekstasi sebanyak 83 butir.
Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian R Djajadi mengungkapkan, barang bukti yang dimusnakan itu senilai Rp46 miliar, dan merupakan tangkan dari Polres Barru, Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel sendiri, dengan empat orang tersangka.
"Dari jumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut, kita berhasil menyelamatkan 300 ribu jiwa warga Sulsel dari bahaya narkoba, yang sekarang peredarannya cukup masif," ungkap Rian sebelum pemusnahan.
Dia pun mengajak, seluruh lapisan masyarakat, bisa memerangi narkoba secara bersama, agar peredarannya bisa dihilangkan.
"Ini kalau tidak ada yang mau beli, pasti yang jual berhenti," tukas Rian.
Karena menurutnya, memberhentikan peredaran narkoba bukan hanya tigas aparat kepolisian atau penegak hukum saja, tapi harus seluruh lapisan masyarakat, menangani dari hulu ke hilir.
"Narkoba ini sangat mengikuti hukum pasar. Makin tinggi permintaan, makin tinggi juga produksi," tukas Rian.
Bagi mereka yang terlibat penyalahgunaan narkoba, maka akan dikenai hukuman, sesuai dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal lima tahun, dan maksimal hukuman mati. MI/Lina Herlina Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News