Asosiasi Pengusaha Konsultan Imigrasi Indonesia (APKII) menyampaikan keprihatinan atas operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi di lingkungan keimigrasian dan saat ini menjadi perhatian publik.
Asosiasi Pengusaha Konsultan Imigrasi Indonesia (APKII) menyampaikan keprihatinan atas operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi di lingkungan keimigrasian dan saat ini menjadi perhatian publik.
Sebagai organisasi yang menaungi pengusaha dan konsultan keimigrasian, APKII menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta mendukung upaya pemberantasan korupsi sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Sebagai organisasi yang menaungi pengusaha dan konsultan keimigrasian, APKII menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta mendukung upaya pemberantasan korupsi sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

APKII Dukung Penegakan Hukum dan Penguatan Transparansi di Sektor Keimigrasian

04 Juni 2026 17:33

Jakarta: Asosiasi Pengusaha Konsultan Imigrasi Indonesia (APKII) menyampaikan keprihatinan atas operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi di lingkungan keimigrasian dan saat ini menjadi perhatian publik.

Sebagai organisasi yang menaungi pengusaha dan konsultan keimigrasian, APKII menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta mendukung upaya pemberantasan korupsi sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Ketua Umum APKII Ali Muhammad Hilabi mengatakan peristiwa tersebut menjadi perhatian karena sektor keimigrasian memiliki peran strategis dalam pelayanan publik yang berhubungan langsung dengan masyarakat, dunia usaha, investor, serta warga negara asing yang beraktivitas di Indonesia.

“APKII menyampaikan keprihatinan atas peristiwa OTT yang terjadi di lingkungan keimigrasian. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan percaya bahwa setiap pihak harus diberikan hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun demikian, peristiwa ini harus menjadi momentum untuk memperkuat integritas dan tata kelola pelayanan keimigrasian di Indonesia," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis, 4 Juni 2026.

Menurut dia, peristiwa tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat integritas serta tata kelola pelayanan keimigrasian di Indonesia.

APKII menilai kepercayaan publik merupakan aspek penting dalam penyelenggaraan pelayanan keimigrasian. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran hukum perlu menjadi bahan evaluasi guna memperkuat sistem pengawasan, meningkatkan transparansi layanan, serta meminimalkan potensi penyimpangan.

Selain itu, organisasi tersebut memandang penguatan digitalisasi layanan, peningkatan pengawasan internal, penerapan prinsip akuntabilitas, dan pengembangan budaya integritas sebagai langkah penting dalam menjaga kualitas pelayanan keimigrasian.

APKII juga mengajak masyarakat untuk menunggu proses hukum berjalan secara tuntas dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan. Organisasi tersebut mengimbau publik untuk memperoleh informasi dari sumber yang kredibel serta menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi.

“Kami percaya bahwa institusi yang kuat bukanlah institusi yang tidak pernah menghadapi tantangan, melainkan institusi yang mampu melakukan pembenahan dan perbaikan secara berkelanjutan. Karena itu, APKII berharap peristiwa ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat sistem, meningkatkan profesionalisme, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan keimigrasian nasional," katanya.

Sebagai bagian dari ekosistem keimigrasian, APKII menegaskan komitmennya untuk mendukung terciptanya pelayanan yang profesional, transparan, berintegritas, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.

APKII juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama memperkuat integritas, kepatuhan terhadap hukum, dan kualitas pelayanan publik di sektor keimigrasian. Dok. Istimewa



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News keimigrasian Hukum