Jakarta: Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar kasus narkotika, psikotropika dan bahan adiktif (narkoba) golongan I jenis ganja dengan barang bukti seberat 99,48 kilogram (kg) di Depok, Jawa Barat hingga Jakarta Timur.
"Diawali ada dua kasus, pada Selasa 28 Mei 2024 di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos Depok, dan pada Rabu 29 Mei 2024 di kontrakan Jalan Bekasi Timur, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024.
Dari dua lokasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 26,48 kilogram, dan menetapkan pengedar berinisial AH sebagai tersangka.
Sementara, dari dua lokasi lain yakni di Jalan Saladewa Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya Depok dan Jalan Madrasah, Beji, Depok, polisi menemukan sebanyak 73 kilogram ganja.
"Menangkap tersangka AR (41), perannya adalah sebagai kurir dan penjual," kata Kombes Hengki.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun, dan paling lama 20 tahun. MI/Usman Iskandar Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News