Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki (tengah) bersama Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam (tengah) dan Kasubdit I Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Bariu Bawana memberikan keterangan pers pengungkapan peredaran ganja di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki (tengah) bersama Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam (tengah) dan Kasubdit I Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Bariu Bawana memberikan keterangan pers pengungkapan peredaran ganja di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar kasus narkotika, psikotropika dan bahan adiktif (narkoba) golongan I jenis ganja dengan barang bukti seberat 99,49 kilogram (kg) di Depok, Jawa Barat hingga Jakarta Timur.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar kasus narkotika, psikotropika dan bahan adiktif (narkoba) golongan I jenis ganja dengan barang bukti seberat 99,49 kilogram (kg) di Depok, Jawa Barat hingga Jakarta Timur.
Dalam kasus tersebut polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial AH dan AR serta menyita 99.48 kg ganja asal Aceh siap edar yang akan dipasok ke pengecer di wilayah Jabodetabek.
Dalam kasus tersebut polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial AH dan AR serta menyita 99.48 kg ganja asal Aceh siap edar yang akan dipasok ke pengecer di wilayah Jabodetabek.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun, dan paling lama 20 tahun.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun, dan paling lama 20 tahun.

Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Narkoba Jenis Ganja Seberat 99,48 Kg

11 Juni 2024 08:05
Jakarta: Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar kasus narkotika, psikotropika dan bahan adiktif (narkoba) golongan I jenis ganja dengan barang bukti seberat 99,48 kilogram (kg) di Depok, Jawa Barat hingga Jakarta Timur.

"Diawali ada dua kasus, pada Selasa 28 Mei 2024 di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos Depok, dan pada Rabu 29 Mei 2024 di kontrakan Jalan Bekasi Timur, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. 

Dari dua lokasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 26,48 kilogram, dan menetapkan pengedar berinisial AH sebagai tersangka. 

Sementara, dari dua lokasi lain yakni di Jalan Saladewa Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya Depok dan Jalan Madrasah, Beji, Depok, polisi menemukan sebanyak 73 kilogram ganja.

"Menangkap tersangka AR (41), perannya adalah sebagai kurir dan penjual," kata Kombes Hengki.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun, dan paling lama 20 tahun. MI/Usman Iskandar 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News ganja narkoba narkotika Polda Metro Jaya