Jakarta: Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam mengajukan nota keberatan atau eksepsi dalam dakwaan perkara korupsi persetujuan izin usaha pertambangan kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB). Nur Alam menilai perkaranya bukan ranah pengadilan Tipikor, Senin, 27 November 2017. MI/ BARY FATHAHILAH Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News