Metrotvnews.com, Jakarta: Terdakwa kasus suap uji materi kepada mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/8/2017). Basuki Hariman divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan, sementara Ng Fenny divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. MI/ARYA MANGGALA/ANTARA/Akbar Nugroho Gumay Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News