Terdakwa kasus suap uji materi kepada mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, Basuki Hariman divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan.
Terdakwa kasus suap uji materi kepada mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, Basuki Hariman divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sementara Ng Fenny divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Sementara Ng Fenny divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Keduanya terbukti menyuap hakim konstitusi Patrialis Akbar sebesar 50 ribu dolar AS untuk mempengaruhi putusan uji materi Undang-Undang No.41/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Keduanya terbukti menyuap hakim konstitusi Patrialis Akbar sebesar 50 ribu dolar AS untuk mempengaruhi putusan uji materi Undang-Undang No.41/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Penyuap Patrialis Akbar Divonis 7 dan 5 Tahun Penjara

28 Agustus 2017 19:31
Metrotvnews.com, Jakarta: Terdakwa kasus suap uji materi kepada mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/8/2017). Basuki Hariman divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan, sementara Ng Fenny divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. MI/ARYA MANGGALA/ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News suap hakim konstitusi