Jakarta: Terdakwa Dicky Yuana Rady diborgol petugas seusai menjalani sidang vonis kasus dugaan menerimas suap izin pemanfaatan kawasan hutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 9 April 2026.
Majelis hakim memvonis Direktur Utama PT Inhutani V periode 2021-2025 tersebut dengan pidana empat tahun penjara, denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan 90 hari.
Serta membayar uang pengganti senilai 10 ribu dolar Singapura subsider satu tahun penjara karena terbukti menerima suap dalam kasus kerja sama pengelolaan kawasan hutan. MI/Usman Iskandar Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News