Terdakwa mantan Dirut PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono menjalani sidang putusan terkait dugaan korupsi pembayaran komisi fiktif dalam pengadaan asuransi minyak dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan tahun 2012-2014 di Pengadilan Tipikor.
Terdakwa mantan Dirut PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono menjalani sidang putusan terkait dugaan korupsi pembayaran komisi fiktif dalam pengadaan asuransi minyak dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan tahun 2012-2014 di Pengadilan Tipikor.
Majelis hakim memvonis Budi Tjahjono dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan.
Majelis hakim memvonis Budi Tjahjono dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan.
Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan bagi Budi berupa membayar uang pengganti senilai Rp 6 miliar dan USD 462.795, dikurangi uang yang telah dikembalikannya kepada KPK sebesar Rp 1 miliar.
Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan bagi Budi berupa membayar uang pengganti senilai Rp 6 miliar dan USD 462.795, dikurangi uang yang telah dikembalikannya kepada KPK sebesar Rp 1 miliar.

Mantan Dirut Jasindo Budi Tjahjono Divonis 7 Tahun Bui

10 April 2019 22:16
Jakarta: Mantan Dirut Jasindo, Budi Tjahjono, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan, Rabu, 10 April 2019. Budi terbukti melakukan korupsi sehingga merugikan negara dalam kasus pembayaran komisi agen fiktif asuransi minyak dan gas BP Migas-KKKS. Antara Foto/M Risyal Hidayat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News kasus korupsi jasindo