Jakarta: Mantan Dirut Jasindo, Budi Tjahjono, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan, Rabu, 10 April 2019. Budi terbukti melakukan korupsi sehingga merugikan negara dalam kasus pembayaran komisi agen fiktif asuransi minyak dan gas BP Migas-KKKS. Antara Foto/M Risyal Hidayat Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News