Sejumlah terdakwa anggota DPRD Kota Malang seusai menjalani sidang putusan kasus suap pengesahan APBD Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015 sebesar Rp700 juta di Pengadilan Tipikor Juanda, Sidoarjo.
Sejumlah terdakwa anggota DPRD Kota Malang seusai menjalani sidang putusan kasus suap pengesahan APBD Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015 sebesar Rp700 juta di Pengadilan Tipikor Juanda, Sidoarjo.
Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya Tjokorda Gede yang membacakan vonis menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa dengan hukuman penjara mulai dari 4 tahun 2 bulan hingga 4 tahun 8 bulan.
Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya Tjokorda Gede yang membacakan vonis menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa dengan hukuman penjara mulai dari 4 tahun 2 bulan hingga 4 tahun 8 bulan.
Selain vonis penjara, majelis hakim juga menjatuhkan putusan denda Rp200 juta kepada masing-masing terdakwa dan membayar uang pengganti senilai Rp150 juta.
Selain vonis penjara, majelis hakim juga menjatuhkan putusan denda Rp200 juta kepada masing-masing terdakwa dan membayar uang pengganti senilai Rp150 juta.

18 Anggota DPRD Malang Divonis 4 Tahun Penjara

20 Desember 2018 09:23
Sidoarjo: Sebanyak 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 yang menjadi terdakwa atas korupsi massal menjalani sidang putusan di PN Tipikor Surabaya, Juanda-Sidoarjo, Rabu, 20 Desember 2018. Mereka divonis rata-rata 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta serta pencabutan hak politik selama tiga tahun. Antara Foto/Umarul Faruq

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News Korupsi APBD-P Malang