Sidoarjo: Sebanyak 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 yang menjadi terdakwa atas korupsi massal menjalani sidang putusan di PN Tipikor Surabaya, Juanda-Sidoarjo, Rabu, 20 Desember 2018. Mereka divonis rata-rata 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta serta pencabutan hak politik selama tiga tahun. Antara Foto/Umarul Faruq Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News