Tim JPU koneksitas pada Tindak Pidana Militer (Pidmil) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah melimpahkan berkas perkara korupsi senilai Rp50,4 miliar dengan terdakwa oknum mantan perwira menengah (Pamen) TNI dan 2 warga sipil ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan.
Tim JPU koneksitas pada Tindak Pidana Militer (Pidmil) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah melimpahkan berkas perkara korupsi senilai Rp50,4 miliar dengan terdakwa oknum mantan perwira menengah (Pamen) TNI dan 2 warga sipil ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan.
"Benar, atas nama terdakwa Letkol Infantri (Purn) STB dan dua warga sipil yaitu GA selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) dan kalangan swasta, FMB," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Yos A Tarigan dalam keterangannya, Selasa, 23 Januari 2024.

Pidmil Kejati Sumut Limpahkan Perkara Koneksitas Korupsi Rp50 M ke PN Tipikor Medan

23 Januari 2024 22:17
Medan: Tim JPU koneksitas pada Tindak Pidana Militer (Pidmil) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah melimpahkan berkas perkara korupsi senilai Rp50,4 miliar dengan terdakwa oknum mantan perwira menengah (Pamen) TNI dan 2 warga sipil ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

"Benar, atas nama terdakwa Letkol Infantri (Purn) STB dan dua warga sipil yaitu GA selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) dan kalangan swasta, FMB," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Yos A Tarigan dalam keterangannya, Selasa, 23 Januari 2024.

Dengan demikian lanjut dia tim JPU Pidmil Kejati Sumut menunggu penetapan jadwal sidang perdana untuk pembacaan dakwaan oleh Yang Mulia majelis hakim yang menyidangkan perkaranya.

Sebelumnya Idianto dalam keterangan persnya pada Oktober 2023 yang lalu menguraikan pada tahun 2019-2020 mantan Dirut PT PSU Ir GA, Ketua Primkop Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/BB atas nama Letkol Infantri (Purn) STB serta FMB selaku Direktur PT Kartika Berkah Bersama (KBB) mengadakan Surat Perjanjian Kerja (SPK).

"SPK yang diterbitkan untuk kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT PSU di Tanjung Kasau. SPK tersebut hanya modus atau cara untuk mengeruk dan menjual tanah lahan PT PSU ke pembangunan jalan tol melalui vendor-vendor dengan jumlah tanah yang dikeruk sebanyak 2.980.092 M3. Berdasarkan perhitungan ahli dari akuntan publik, negara dalam hal ini PT PSU mengalami kerugian Rp50.441.613.822," paparnya.

Ketiga terdakwa dijerat dengan primair pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHPidana.

Perkara koneksitas dimaksud ungkap dia merupakan yang pertama kali di jajaran Kejati di Tanah Air. Di mana tersangkanya melibatkan warga sipil dan oknum TNI.

"Penanganannya baru pertama kali baik kami dari kejaksaan maupun dari pihak TNI," pungkasnya. MI/Apul Iskandar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News Pengadilan Kasus Korupsi Kejaksaan tni Medan Sumatra Utara