Jakarta: Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta melakukan pemusnahan 2,7 juta batang rokok dan 14.719 botol miras ilegal berbagai merk senilai Rp6,4 miliar dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp5,5 miliar. Brang bukti ilegal tersebut merupakan hasil penindakan periode tahun 2017-2019. Antara Foto/Dhemas Reviyanto Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News