Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi (kedua kiri) mengendarai alat berat saat melakukan pemusnahan miras ilegal di halaman Kantor Pusat Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta, Kamis, 19 Desember 2019.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi (kedua kiri) mengendarai alat berat saat melakukan pemusnahan miras ilegal di halaman Kantor Pusat Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta, Kamis, 19 Desember 2019.
Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta melakukan pemusnahan 2,7 juta batang rokok dan 14.719 botol miras ilegal berbagai merk senilai Rp6,4 miliar dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp5,5 miliar.
Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta melakukan pemusnahan 2,7 juta batang rokok dan 14.719 botol miras ilegal berbagai merk senilai Rp6,4 miliar dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp5,5 miliar.
Barang bukti ilegal tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Jakarta periode tahun 2017-2019.
Barang bukti ilegal tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Jakarta periode tahun 2017-2019.

Jutaan Batang Rokok dan Belasan Ribu Botol Miras Ilegal Dimusnahkan

19 Desember 2019 13:24
Jakarta: Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta melakukan pemusnahan 2,7 juta batang rokok dan 14.719 botol miras ilegal berbagai merk senilai Rp6,4 miliar dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp5,5 miliar. Brang bukti ilegal tersebut merupakan hasil penindakan periode tahun 2017-2019. Antara Foto/Dhemas Reviyanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News pemusnahan miras rokok ilegal