Kapolda Metro Jaya Fadil Imran (kanan) didampingi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) dan Pangdam Jaya Mulyo Aji (kiri) saat memimpin apel operasi kontijensi 'Aman Nusa II Penanganan Covid-19' di Lapangan Presisi Mapolda Metro Jaya, Jumat, 2 Juli 2021. Polda Metro Jaya mulai tengah malam ini atau Sabtu, 3 Juli 2021 pukul 00.00 WIB menutup akses keluar-masuk Jakarta seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat oleh pemerintah.
Kapolda Metro Jaya Fadil Imran (kanan) didampingi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) dan Pangdam Jaya Mulyo Aji (kiri) saat memimpin apel operasi kontijensi 'Aman Nusa II Penanganan Covid-19' di Lapangan Presisi Mapolda Metro Jaya, Jumat, 2 Juli 2021. Polda Metro Jaya mulai tengah malam ini atau Sabtu, 3 Juli 2021 pukul 00.00 WIB menutup akses keluar-masuk Jakarta seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat oleh pemerintah.
Fadil mengatakan, mulai tengah malam ini petugas memeriksa setiap orang yang melakukan mobilitas dan hanya individu yang bertugas di sektor esensial dan kritikal yang boleh melakukan mobilitas.
Fadil mengatakan, mulai tengah malam ini petugas memeriksa setiap orang yang melakukan mobilitas dan hanya individu yang bertugas di sektor esensial dan kritikal yang boleh melakukan mobilitas. "Tidak boleh ada satupun yg melakukan mobilitas di luar dari pada kegiatan yang esensial dan kritikal," ujar Fadil.
Secara total Polda Metro Jaya melakukan penyekatan di 63 titik di Jadetabek dalam rangka pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat sesuai kebijakan PPKM Darurat.
Secara total Polda Metro Jaya melakukan penyekatan di 63 titik di Jadetabek dalam rangka pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat sesuai kebijakan PPKM Darurat.
Fadil mengatakan langkah ini harus diambil akibat lonjakan angka positif covid-19 dan kondisi tersebut membutuhkan penanganan sedini mungkin.
Fadil mengatakan langkah ini harus diambil akibat lonjakan angka positif covid-19 dan kondisi tersebut membutuhkan penanganan sedini mungkin. "Angka BOR mencapai di atas 90 persen ini juga menjadi suatu yang mengkhawatirkan kita semua. Daya tampung rumah sakit memiliki keterbatasan apabila ini terus dibiarkan, kita tiba pada suatu keadaan yang bisa menyebabkan terbatasnya bahkan berkurangannya kemampuan tenaga medis kesehatan kita," katanya.

Kapolda: Akses Keluar-Masuk Jakarta Ditutup Malam Ini Mulai Pukul 00.00 WIB

02 Juli 2021 21:51
Jakarta: Polda Metro Jaya mulai tengah malam ini atau Sabtu, 3 Juli 2021 pukul 00.00 WIB menutup akses keluar-masuk Jakarta seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat oleh pemerintah.

"Mulai malam ini pukul 00.00 WIB seluruh pintu keluar-masuk Jakarta akan kita tutup dan akan dilakukan pemeriksaan ketat," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 2 Juli 2021.

Fadil mengatakan, mulai tengah malam ini petugas memeriksa setiap orang yang melakukan mobilitas dan hanya individu yang bertugas di sektor esensial dan kritikal yang boleh melakukan mobilitas.

"Tidak boleh ada satupun yg melakukan mobilitas di luar dari pada kegiatan yang esensial dan kritikal," ujar Fadil.

Secara total Polda Metro Jaya melakukan penyekatan di 63 titik di Jadetabek dalam rangka pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat sesuai kebijakan PPKM Darurat.

Fadil mengatakan langkah ini harus diambil akibat lonjakan angka positif covid-19 dan kondisi tersebut membutuhkan penanganan sedini mungkin.

"Angka BOR mencapai di atas 90 persen ini juga menjadi suatu yang mengkhawatirkan kita semua. Daya tampung rumah sakit memiliki keterbatasan apabila ini terus dibiarkan, kita tiba pada suatu keadaan yang bisa menyebabkan terbatasnya bahkan berkurangannya kemampuan tenaga medis kesehatan kita," katanya.

Adapun daftar 63 titik penyekatan Jadetabek oleh Polda Metro Jaya selama penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali, yakni:

28 titik Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol, dalam Batas Kota/Provinsi dan Jalur Utama

  Pembatasan Mobilitas di dalam kota"
  1. Bundaran Senayan
  2. Semanggi
  3. Bundaran HI
  4. TL Harmoni

  Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol

  Arah Timur ke Barat
  1. Gerbang Tol Tegal Parang
  2. Gerbang Tol Polda

  Arah Barat ke Timur
  3. Gerbang Tol Semanggi
  4. Gerbang Tol Senayan
  5. Gerbang Tol Pancoran

  Pembatasan Mobilitas di Batas Kota
  1. Ringroas Tegal Alur, Jakut
  2. Pos Joglo Raya, Jakbar
  3. Pos LTS Kalideres, Jakbar
  4. Perempatan Pasar Jumat, Jaksel
  5. Ciledug Raya (Unibersitas Budi Luhur), Jaksel
  6. Lampiri Kalimalang, Jaktim
  7. Panasonic Jalam Raya Bogor, Jaktim
  8. Depan SPBU Cilangkap, Depok
  9. Jalan Parung Ciputat, Depok
  10. Batu Ceper, Tangkot
  11. Jati Uwung, Tangkot
  12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota
  13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota
  14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten
  15. Tambun, Bekasi Kabupaten
  16. Bintaro, Tangsel
  17. Legok, Tangsel
  18. Lenteng Agung, Depok
  19. Kolong Cakung, Jaktim

  21 Titik Pembatasan Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:

  Jakarta Pusat
  1. Jalan Sabang
  2. Jalan Cikini Raya
  3. Jalan Asia Afrika
  4. Jalan Apron

  Jaktim
  5. Banjir Kanal Timur (BKT)

  Jakarta Barat
  6. Kemang
  7. Bulungan

  Jakarta Barat
  8. Kawasan Kota Tua
  9. Jalan Pemancingan, Srengseng

  Jakarta Utara
  10. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading

  Tangerang Kota
  11. Jalan Kali Pasir
  12. Jalan Banding Raya

  Tangerang Selatan
  13. Jalan Boulevard Alam Sutera
  14. Jalan Sutera Utama
  15. Jalan Clique Gading Serpong

  Depok
  16. Jalan M. Yasin (depan STIE MBI)
  17. Jalan M. Yasin (depan McD)

  Bekasi Kota
  18. Jalan Boulevard Selatan
  19. Summarecon Bekasi

  Kabupaten Bekasi
  20. Cikarang Baru
  21. Cifest Cikarang Selatan

14 Titik Pengendalian Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:

  Jakarta Pusat
  1. Jalan Cassa
  2. Jalan Salemba Tengah

  Jakarta Timur
  3. Jalan Jenderal Urip/ Jatinegara Timur
  4. Jalan Sutoyo Kramat Jati
  5. Jalan Raya Bogor Pusdikes

  Jakarta Selatan
  6. Jalan Wolter Monginsidi
  7. Jalan Cipete Raya
  8. Jalan Cikajang
  9. Jalan Gunawarman

  Jakarta Utara
  10. Sunter
  11. PIK II

  Jakarta Barat
  12. Jalan Mangga Besar

  Cikarang
  13. Taman Sehati, Gor Wibawa Mukti
  14. Distrik I, Meikarta

MI/Andri Widiyanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News jakarta DKI Jakarta Virus Korona covid-19 vaksin covid-19 Vaksinasi covid-19