Jakarta: Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa penanganan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung naik dari penyelidikan ke penyidikan karena ada dugaan pidana dalam peristiwa tersebut.
"Penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana," kata Komjen Sigit dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 17 September 2020.
Hal itu setelah penyidik Polri melakukan gelar perkara bersama jajaran Kejaksaan Agung. "Kami sudah sepakat gelar ini untuk meningkatkan (penanganan kasus) dari penyelidikan ke penyidikan," tuturnya.
Menurut Kabareskrim, penyidik menyimpulkan sementara adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP. Pasal 187 KUHP ancamannya maksimal 12 tahun sampai 15 tahun penjara jika menimbulkan korban. Sementara itu, Pasal 188 KUHP ancaman hukumannya 5 tahun bila terjadi kesalahan yang menyebabkan kebakaran.
"Kami sepakat untuk bersama-sama mengusut tuntas, tidak ragu-ragu dalam memproses siapa pun yang terlibat dan ini akan kami dipertanggungjawabkan ke publik. Kami komitmen mengusut secara transparan," ujarnya.
Sigit menambahkan bahwa penyidik akan terus mendalami keterangan sejumlah saksi terkait dengan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung untuk mencari tersangka.
"Kami akan segera melakukan penyidikan untuk bisa meningkatkan saksi potensial menjadi tersangka dengan secepatnya," katanya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana mengapresiasi kerja keras tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Kejagung dalam mengusut tuntas kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung hingga ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Kami apresiasi kerja keras dari Bareskrim Polri dalam mengungkap peristiwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Peristiwa ini diangkat menjadi suatu peristiwa pidana hari ini berdasarkan gelar perkara," kata Fadil. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/Aditya Pradana Putra Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News