Jakarta: Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 118,9 Kg dan ekstasi sebanyak 80.960 butir pada tiga lokasi di Cikarang, Rokan Hilir dan Dumai, Kamis, 18 Juni 2020.
Sebanyak delapan orang pelaku ditangkap dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya para pelaku terancam pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. ANTARA FOTO/Reno Esnir Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News