Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan tahanannya menggunakan hal pilihnya pada Pilkada Serentak 2024. Pelaksanaannya tetap di dalam rumah tahanan (rutan).
“KPK memfasilitasi bila para tersangka ini memang punya (hak) suara,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu, 27 November 2024.
Tessa mengatakan, cuma tersangka yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) wilayah Jabodetabek yang bisa mencoblos hari ini. Nantinya, petugas dari tempat pemungutan suara (TPS) setempat akan menyambangin rutan untuk memberikan surat suara.
“Ada petugas dari TPS terdekat yang akan datang ke rutan untuk memberikan kesempatan para tersangka mencoblos,” ucap Tessa
Tahanan yang menggunakan hak suaranya tetap menggunakan rompi oranye. Untuk tahanan di luar Jabodetabek, KPK menyerahkan suaranya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Secara teknisnya ini dari KPU saya belum terinfo karena secara riilnya kertas suaranya ada di masing-masing regional di daerah tersebut. Jadi tidak dikirimkan ke rutan KPK,” tutur Tessa. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Dok. Humas KPK Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News