Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan perintah eksekusi dari Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah terhadap mantan pegawainya Sopian Hadi dan Ristanta. Keduanya membacakan permintaan maaf karena terbukti melanggar etik berupa menerima pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan perintah eksekusi dari Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah terhadap mantan pegawainya Sopian Hadi dan Ristanta. Keduanya membacakan permintaan maaf karena terbukti melanggar etik berupa menerima pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan).
“Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut dan sebagai Insan KPK akan senantiasa bersikap, bertindak, dan atau berbuat sesuai dengan kode etik dan kode perilaku,” kata Ristanta dan Sopian saat membacakan permintaan maaf di Kantor Dewas KPK, Selasa, 16 April 2024.
“Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut dan sebagai Insan KPK akan senantiasa bersikap, bertindak, dan atau berbuat sesuai dengan kode etik dan kode perilaku,” kata Ristanta dan Sopian saat membacakan permintaan maaf di Kantor Dewas KPK, Selasa, 16 April 2024.

2 Tahanan KPK Dieksekusi Minta Maaf di Kantor Dewas

16 April 2024 15:39
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan perintah eksekusi dari Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah terhadap mantan pegawainya Sopian Hadi dan Ristanta. Keduanya membacakan permintaan maaf karena terbukti melanggar etik berupa menerima pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan).

“Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut dan sebagai Insan KPK akan senantiasa bersikap, bertindak, dan atau berbuat sesuai dengan kode etik dan kode perilaku,” kata Ristanta dan Sopian saat membacakan permintaan maaf di Kantor Dewas KPK, Selasa, 16 April 2024.

Ristanta dan Sopian merupakan tahanan Lembaga Antirasuah karena menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan pungli di rutan. Keduanya menggunakan rompi oranye khas tahanan KPK saat membacakan permintaan maaf tersebut.

Permintaan maaf itu nantinya akan disiarkan KPK untuk bisa dilihat pegawai lain. Tujuannya agar memberikan efek jera dan tidak ada lagi yang berani melanggar etik saat bekerja.

“Dengan ini saya memberikan kuasa kepada Sekretaris Jenderal sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengunggah rekaman permintaan maaf ini pada media komunikasi internal KPK,” ujar Ristanta dan Sopian.

Permintaan maaf itu juga disaksikan oleh anggota Dewas KPK. Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa menegaskan permintaan maaf itu wajib dilakukan meski keduanya sudah ditahan.

“Penjatuhan hukuman etik ini sebagai bentuk tindak lanjut KPK mengeksekusi pelanggaran para pegawai,” ujar Cahya. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News KPK rutan pungutan liar Pungli